BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya pada jenjang pendidikan
dasar, sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai tatanan social yang kondusif
atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta
didik. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan
sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang
mampu member keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Maka mata pelajaran PKN harus berfungsi sebagai wahana
kurikuler pengembangan karakter warga Negara Indonesia yang demokratis dan
bertanggungjawab. Melalui PKN sekolah perlu dikembangkan sebagai pusat pengembangan
wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dalam kehidupan demokratis.
Pendidikan Kewarganegaraan pada hakekatnya adalah
upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga
masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermaknaserta mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait
dengankonteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka
pendidikan tinggitidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang
digambarkan sebagaiperubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak
keterdugaan.Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan
selama penjajahan,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisikemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai denganzamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkankesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warganegara Republik
Indonesia.Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika
perjalanankehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang
ditandai dengan pesatnyaperkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi,
Komunikasi dan Transportasi,sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpamengenal batas negara. Kondisi yang demikian
menciptakan struktur kehidupanbermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
serta mempengaruhi pola pikir, sikap dantindakan masyarakat Indonesia.Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan
menghadapiglobalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara,sikapdan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalamrangka bela negara demi utuh dan tegaknya
NKRI.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dan tujuan hakikat pendidikan kewarganegaraan?
2. Kapan
pendidikan kewarganegaraan ditanamkan pada diri seseorang?
3. Mengapa
pendidikan kewarganegaraan wajib diajarkan?
4. Dimana
pendidikan kewarganegaraan dapat diajarkan?
5. Siapa
yang wajib menerima pembelajaran pendidikan kearganegaraan?
6. Bagaimana
ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan?
1.3
Tujuan
2. Mengetahui
pengertian dan tujuan pendidikan kewarganegaraan.
3. Mengetahui
kapan pendidikan kewarganegaraan mulai ditanamkan pada diri seseorang.
4. Mengetahiu
proses berlangsungnya pendidikan kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN DAN TUJUAN
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Menurut UU sisdiknas No.20 Tahun
2003 Bab 1 Pasal 1
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2. Menurut
Carter v.Good(1997)
Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam
bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakatnya.
3. Menurut
Godfrey Thomson(1977)
Pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas
individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan tingkah
lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa Pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu
membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan – kemampuan
dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai
seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
4.Daryono
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus : Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.
5.Wolhoff
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
6.KoSwawSik(1957)
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.
7.R.Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
8.GrahamMurdock(1994)
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hokum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
6.KoSwawSik(1957)
Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan . didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya social) yang berbeda-beda bagi warganya.
7.R.Daman
Kewarganegaraan istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
8.GrahamMurdock(1994)
Kewarganegaraan ialah hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social, politik dan kehidupan kultural serta untuk membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
9.
R. Parman
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
10. Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
11. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
12. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
Kewarganegaraan ialah suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk suatu bangsa.
10. Soemantri
Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan Negara.
11. Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.
Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:Negara) yang dengannya membawa hak untuk berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.
12. Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger
Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga Negara.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
- Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
- Berpartisifasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak cerdas dalam kegiatan kemasyararakatan, berbangsa dan bernegara.
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lainnya.
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
5.
Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman
tentang Pancasila yang benar dan sah.
- Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesian.
2.2 PENANAMAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
kewarganegaraan perlu ditanamkan sejak seseorang memasuki jenjang sekolah
dasar. Pendidikan kewarganegaraan perlu ditanamkan agar seseorang memiliki
sifat kritis, berpartisifasi secara aktif dan
bertanggung jawab, serta bertindak cerdas dalam kegiatan kemasyararakatan,
berbangsa dan bernegara. Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa lainnya. Pendidikan kewarganegaraan juga
perlu ditanamkan pada diri seseorang agar mempunyai pedoman untuk bertingkah
laku sesuai norma dan aturan-aturan yang berlaku di dalam bangsa dan negara.
Pendidikan kewarganegaraan mulai di ajarkan dari SD, SMP, SMA maupun jenjang perguruan tinggi. pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik.
Pendidikan kewarganegaraan mulai di ajarkan dari SD, SMP, SMA maupun jenjang perguruan tinggi. pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik.
Semua warga negara
Indonesia wajib menerima dan mempelajari pendidikan kewargaan, tidak memandang
kaum minoritas maupun mayoritas
Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Peran PKN dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Melalui PKN sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi.
Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak pada:
Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Peran PKN dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Melalui PKN sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi.
Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak pada:
1. Pandangan yang pluralistik –uniter (bermaacam-macam teetapi menyatu)
dalam pengertian Bhineka Tunggal Ika.
a)
Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara,
dan masyarakat global secara harmonis.
b)
Tujuannyayang diarahkan pada dimensi
kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
c)
Konteks (setting) yang
menghasilkan pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi
kepada dimensi tujuannya.
2.3 RUANG
LINGKUP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Persatuan dan Kesatuan
bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan
sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindunganHAM.
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara.
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindunganHAM.
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara.
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hakikat
Pendidikan kewarganegaraan merupakan mata
pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama,
sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila
dan UUD1945.
Jadi
Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting untuk mempertahankan demokrasi
konstitusional dan NKRI. Tentunya setiap Negara menginginkan setiap warga
negaranya ikut berpartisipasi dalam menegakkan keadilan terutama pada generasi muda
untuk penerus bangsa. Kita sebagai generasi muda harus berinteletual, kritis
untuk menanggapi masalah-masalah politik, HAM, dan Hukum yang ada di Negara
ini. Selain itu kita sebagai peran warga Negara harus menciptakan kerukunan
umat beragama, ikut memajukan pendidikan agar rakyat Indonesia menjadi warga
Negara yang cerdas. Hak dan kewajiban warga Negara tidak pernah seimbang, maka
dari itu kita dapat merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa
melaksanakan kewajiban warga Negara supaya antara hak dan kewajiban seimbang.
Begitu
banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan
ini,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi yang
bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya
mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok
dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari
kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari
pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan
kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami
pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.
3.2 SARAN
1. Sebaiknya sebagai warga negara Indonesia kita juga
harus mengedepankan Pendidikan
Kewarganegaraan.
2.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik seharusnya kita menyadari betapa
pentingnya Pendidikan Kwewarganegaraan karena pendidikan ini mengajarkan
tentanng, norma, aturan-aturan, ataupun tingkah laku dalam bermasyarakat.